Satuan Narkoba Polres Banjar, Kembali Gagalkan Pengedaran Obat-obatan Terlarang

  

Satuan Narkoba Polres Banjar, Kembali Gagalkan Pengedaran Obat-obatan Terlarang

BANJARPOST - Satuan Narkoba amankan satu orang diduga mengedarkan penyalahgunaan kesediaan farmasi jenis obat hexymer. Selasa (30/08/2022) 

Anggota Penyelidik Satuan Narkoba sebelumnya telah menerima informasi bahwa akan ada pengiriman obat-obatan terlarang melalui jasa pengiriman di wilayah Kota Banjar

Tersangka RP berhasil dibekuk di rumah tersangka Jalan Mandor Martinem Roy I Desa Rejasari Kec.Rejasari Kota Banjar, oleh Petugas ketika setelah menerima paket dari jasa pengiriman dan setelah dibuka benar bahwa paket tersebut berisikan 1  bungkus obat warna kuning bertuliskan mf diduga obat hexymer sebanyak 100 butir.

"Tersangka RP selanjutnya diamankan tanpa perlawanan oleh Satuan Narkoba Polres Banjar atas kepemilikan obat hexymer,"ungkap Kapolres Banjar, AKBP., bayu Catur Prabowo, S.H., S.I.K., M.M. pada saat Konfrensi pers tadi pagi, Selasa (30/08/2022). 

Menurut Kasat Narkoba AKP Kusyata S.H. Tersangka RP rencana obat-obatan tersebut akan diedarkan sendiri oleh Tersangka RAP dan HD diwilayah Banjar.  

"Modus operandi Tersangka RP diduga sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan obat jenis hexymer dan atau obat jenis tramadol yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu" ucapnya. 

Saat ini Tersangka RAP dan HD ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Tersangka RAP dan HD dijerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 dan atau pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotopika. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara." Ungkap Kasat Narkoba.

0 Komentar