BANJARPOST - Ciptakan rasa aman di wilayah hukum Polres Banjar mengerahkan seluruh anggota supaya bertindak cepat tanggap setiap pengaduan masyarakat.
Kejadian berawal pada tanggal 07 Agustus 2022 jam 02,30 WIB Ketika 3 anggota Polsek Banjar sedang melaksanakan pengamanan Kepulangan Jemaah haji Kota Banjar di Alun-alun Kota Banjar, datang seorang pemuda mengadukan bahwa dirinya dikejar oleh pemuda dengan menggunakan senjata tajam dan dijelaskan bahwa tidak kenal akan pemuda yang mengejar tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut atas Bripka Sandi berseta 2 anggota mengecek ke sekitaran Jalan Kapten Jamhur dan ada sekelompok pemuda sedang berkumpul dan setelah dicek ada pemuda yang melarikan diri, dikejar dan berhasil diamankan beserta 1 bilah parang sepanjanh 59 cm.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian diamakanlah tersangka RA" ungkap Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H., S.I.K., M.M. pada saat Konfrensi pers.
Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana S.H., M.H. menambahakan bahwa 1 bilah parang panjang 59 cm, ada ada tersangka bukan peruntukannya dibawa pada dini hari dan bisa mengakibatkan korban dalam penggunaanya.
Tersangka RA diamankan di rumah tahanan negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951, saat ini Tersangka RA diancam dengan kurungan paling lama 10 tahun.
Kapolres Banjar mengimbau kepada warga masyarakat apabila tidak ada keperluan yang mendesak, jangan keluar rumah terlebih pada malam atau dini hari.
"Secara rutin Kami setiap Malam Minggu melaksanakan Patroli skala besar antisipasi aktifitas berandal atau geng motor" ucap Kapolres Banjar. (31/08/2022)
0 Komentar